Henry menegaskan, hasil analisis terhadap UUD 1945, KUHAP, Undang-Undang Kepolisian, dan Undang-Undang Kejaksaan menunjukkan tidak terdapat dasar hukum yang memberikan kekebalan prosedural kepada Jampidsus sehingga pemeriksaannya harus memperoleh izin Presiden.
"Sebagai negara hukum (rechtstaat), Indonesia meletakkan prinsip supremasi hukum di atas kepentingan jabatan. Setiap pejabat negara, termasuk aparat penegak hukum, tunduk pada mekanisme hukum yang sama sepanjang tidak terdapat ketentuan undang-undang yang memberikan pengecualian," ujarnya.
Karena itu, menurut Henry, penyidik yang berwenang dapat melakukan pemeriksaan terhadap Jampidsus sesuai ketentuan KUHAP tanpa memerlukan izin Presiden. Pendapat yang menyatakan sebaliknya, kata dia, tidak memiliki landasan normatif dalam hukum positif Indonesia dan berpotensi bertentangan dengan prinsip equality before the law serta asas legalitas.
"Dengan demikian, setiap aparat yang diduga melanggar hukum dapat diproses secara langsung sesuai dengan yurisdiksi dan ketentuan hukum acara yang berlaku," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.