JAKARTA - Muncul pertanyaan di ruang publik mengenai apakah penyidik Polri harus memperoleh izin Presiden, atau pejabat negara lainnya untuk memeriksa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Henry Indraguna, menegaskan bahwa berdasarkan hukum positif Indonesia, pemeriksaan terhadap Jampidsus tidak memerlukan izin Presiden.
"KUHAP sebagai hukum acara pidana tidak mengatur adanya kewajiban penyidik Polri memanggil atau memeriksa seorang jaksa memerlukan izin Presiden," kata Henry dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).
Menurut Henry, Undang-Undang Kejaksaan juga tidak memberikan hak imunitas prosedural yang mensyaratkan adanya izin Presiden, Kapolri, Jaksa Agung, maupun pejabat lainnya sebagai syarat sah pemeriksaan pidana terhadap Jampidsus.
Ia menjelaskan, KUHAP telah memberikan kewenangan kepada penyidik untuk memanggil seseorang, melakukan pemeriksaan, meminta keterangan, melakukan penyitaan, penggeledahan, hingga menetapkan tersangka apabila telah memenuhi syarat alat bukti.
"Seluruh tindakan tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang. Tidak terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa kewenangan tersebut berhenti hanya karena orang yang diperiksa menjabat sebagai Jampidsus," sambungnya.
Menurutnya, sebagai negara hukum, setiap pembatasan kewenangan penyidik harus memiliki dasar dalam peraturan perundang-undangan. Apabila undang-undang tidak mengatur kewajiban memperoleh izin Presiden, maka syarat tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai bagian dari legalitas pemeriksaan.
"Penafsiran demikian justru bertentangan dengan asas legalitas (nullum officium sine lege). Setiap aparat yang diduga melanggar hukum dapat diproses secara langsung sesuai dengan yurisdiksi dan ketentuan hukum acara yang berlaku," paparnya.
Henry kemudian menyimpulkan sejumlah poin terkait dasar hukum pemeriksaan terhadap Jampidsus, yakni:
1. Tidak ada ketentuan dalam KUHAP maupun Undang-Undang Kejaksaan yang mensyaratkan izin Presiden atau Kapolri sebelum pemeriksaan terhadap Jampidsus.
2. Pemeriksaan terhadap Jampidsus cukup dilakukan berdasarkan kewenangan penyidik sesuai hukum acara pidana yang berlaku.
3. Koordinasi antarpenegak hukum merupakan kebijakan administratif dan tidak dapat dipersamakan dengan syarat legalitas pemeriksaan.
4. Pemberlakuan syarat izin yang tidak diatur dalam undang-undang bertentangan dengan asas legalitas dan prinsip equality before the law.
5. Pemeriksaan terhadap Jampidsus tidak memerlukan izin Presiden, kecuali apabila di kemudian hari terdapat perubahan peraturan perundang-undangan yang secara tegas mengaturnya.
Henry menegaskan, hasil analisis terhadap UUD 1945, KUHAP, Undang-Undang Kepolisian, dan Undang-Undang Kejaksaan menunjukkan tidak terdapat dasar hukum yang memberikan kekebalan prosedural kepada Jampidsus sehingga pemeriksaannya harus memperoleh izin Presiden.
"Sebagai negara hukum (rechtstaat), Indonesia meletakkan prinsip supremasi hukum di atas kepentingan jabatan. Setiap pejabat negara, termasuk aparat penegak hukum, tunduk pada mekanisme hukum yang sama sepanjang tidak terdapat ketentuan undang-undang yang memberikan pengecualian," ujarnya.
Karena itu, menurut Henry, penyidik yang berwenang dapat melakukan pemeriksaan terhadap Jampidsus sesuai ketentuan KUHAP tanpa memerlukan izin Presiden. Pendapat yang menyatakan sebaliknya, kata dia, tidak memiliki landasan normatif dalam hukum positif Indonesia dan berpotensi bertentangan dengan prinsip equality before the law serta asas legalitas.
"Dengan demikian, setiap aparat yang diduga melanggar hukum dapat diproses secara langsung sesuai dengan yurisdiksi dan ketentuan hukum acara yang berlaku," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.