Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Heboh Pengadaan Kipas Angin Rp1,8 Triliun untuk Kopdes, KPK Ingatkan Potensi Korupsi

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Selasa, 21 Juli 2026 |09:51 WIB
Heboh Pengadaan Kipas Angin Rp1,8 Triliun untuk Kopdes, KPK Ingatkan Potensi Korupsi
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa pengadaan barang dan jasa (PBJ), merupakan salah satu sektor yang paling rawan terjadi tindak pidana korupsi. Pernyataan itu disampaikan di tengah polemik pengadaan kipas angin senilai Rp1,8 triliun untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

"Jadi memang, pengadaan barang dan jasa ini menjadi salah satu area yang rawan terjadinya tindak pidana korupsi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (21/7/2026).

Menurut Budi, kerawanan tersebut tidak hanya terlihat dari berbagai perkara yang pernah ditangani KPK, tetapi juga berdasarkan hasil kajian dan pemantauan yang dilakukan lembaga antirasuah.

Karena itu, pengadaan barang dan jasa menjadi satu dari delapan area fokus yang mendapat perhatian KPK, baik di lingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

"Artinya memang, sektor ini menjadi salah satu yang sering kali dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk masuk kemudian melakukan dugaan tindak pidana korupsi," lanjut Budi.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement