Ia menjelaskan, potensi korupsi dapat muncul sejak tahap perencanaan, mulai dari penyusunan kebutuhan hingga penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Tahapan tersebut kerap menjadi pintu masuk praktik mark-up maupun pengondisian pemenang proyek.
"Sehingga kita banyak mendapat misalnya soal penunjukan langsung yang dilakukan, dengan cara memecah beberapa proyek yang seharusnya angkanya besar kemudian dipecah sehingga bisa masuk kriteria untuk bisa dilakukan penunjukan langsung," imbuhnya.
Karena itu, KPK mengimbau pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta aparat pengawas internal, seperti inspektorat, untuk memperketat pengawasan di seluruh tahapan pengadaan barang dan jasa, mulai dari perencanaan, penyusunan HPS, metode pengadaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.
"Jangan sampai juga vendor ini memberikan atau menyuplai barang-barang yang sudah dipesan misalnya down-spec. Nah ini kan juga harus terus dimonitor oleh user atau kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang menyelenggarakan pengadaan barang dan jasa," pungkasnya.