Ditjen Imigrasi Tindak 196 WNA Nakal di Jabodetabek, Terbanyak dari Nigeria

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Rabu 08 Oktober 2025 13:10 WIB
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menindak 196 Warga Negara Asing (WNA) nakal di wilayah Jabodetabek/Foto: Muhammad Refi Sandi-Okezone
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menindak 196 Warga Negara Asing (WNA) nakal di wilayah Jabodetabek dalam operasi Wira Waspada periode 3-5 Oktober 2025. Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman menyebut WNA terbanyak merupakan dari Nigeria dan kasus penyalahgunaan izin tinggal menjadi yang mendominasi.

Hadir pula Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja dan Kepala Subdirektorat Pengawasan, Arief Eka Riyanto. Sejumlah WNA yang ditertibkan dan barang bukti paspor turut diperlihatkan oleh Ditjen Imigrasi.

"Hasil operasi tersebut dapat disampaikan bahwa tim gabungan dari Kantor Imigrasi di Jabodetabek sudah memeriksa sebanyak 229 WNA, dari jumlah tersebut 196 terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian dan 33 lainnya tidak ditemukan pelanggaran. Dari 196 WNA jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 99 kasus atau 43 persen dari pelanggaran. Selain itu ditemukan 20 kasus over stay, 11 investor fiktif, serta 9 sponsor fiktif. Selain investor, sponsornya juga fiktif," kata Yuldi di Kantor Ditjen Imigrasi, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).

"Berdasarkan kewarganegaraan, WN Nigeria menjadi kelompok terbanyak terjaring dalam operasi Wira Waspada sebanyak 82 orang, WN India 28 orang, WN Spanyol 21 orang, secara keseluruhan operasi ini memeriksa warga negara asing dari 33 negara," imbuhnya.

Yuldi menjelaskan dari wilayah kerja Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mencatat jumlah paling banyak WNA melanggar di sana sebanyak 65 orang, Bekasi 27 orang, dan Soekarno-Hatta 26 orang.

"Kepada pelanggar Ditjen Imigrasi akan melakukan proses hukum keimigrasian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga memperkuat pengawasan perusahaan penanaman modal asing fiktif yang kerap disalahgunakan sebagai sarana memperoleh izin tinggal. Langkah ini bagian dari upaya pemerintah menciptakan iklim investasi yang sehat, tertib, dan bertanggung jawab," ucapnya.

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya