Lebih lanjut, Rudy menyebut bukti utama dari pihak penggugat justru berupa salinan fotokopi.
Ia menilai sikap penggugat yang menolak dokumen serupa sebagai tidak konsisten. “Faktanya bukti utama mereka juga fotokopi,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta publik memahami konteks perkara secara utuh. Rudy menambahkan, seluruh bukti yang diajukan tergugat telah diverifikasi sesuai ketentuan pengadilan.
Ia menegaskan pihaknya berkomitmen menghadirkan proses hukum yang transparan. Menurutnya, isu yang menyebut tergugat tidak siap dalam pembuktian tidak berdasar. Persidangan akan terus berlanjut sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.
(Arief Setyadi )