Ironi Keadilan Li Sam Ronyu, Lansia yang Terjerat Hukum Dituding Palsukan AJB

Rikhi Ferdian, Jurnalis
Kamis 09 Oktober 2025 20:22 WIB
Ironi keadilan Li Sam Ronyu (Foto: Rikhi Ferdian/Okezone)
Share :

TANGERANG - Seorang wanita lanjut usia (lansia), Li Sam Ronyu (68) menghadapi nasib pilu di Pengadilan Negeri Tangerang. Ia menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) tanah di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.

Li Sam Ronyu, dengan mengenakan kemeja putih, tampak duduk di kursi terdakwa saat sidang pembacaan eksepsi oleh tim kuasa hukumnya. Kasus yang bergulir sejak Oktober 2021 lalu ini menarik perhatian publik. 

Selain usia terdakwa yang sudah lanjut, penetapan status tersangka oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota memunculkan dugaan adanya cacat hukum akibat campur tangan mafia tanah. 

Kuasa hukum Li Sam Ronyu, Henock Siahaan, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam berkas perkara yang diajukan jaksa penuntut umum terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah yang menjerat kliennya.

Henock menjelaskan, berkas jaksa dinilai tidak jelas sejak awal hingga akhir. Jaksa hanya menyebut terdakwa menggunakan akta palsu tanpa menjelaskan kapan dan siapa yang memalsukan dokumen tersebut. 

"Tidak pernah ada keterangan apakah terdakwa mengetahui akta itu palsu atau tidak. Jaksa hanya menuding terdakwa menggunakan akta jual beli palsu untuk mendaftarkan sertifikat," ucapnya saat ditemui di PN Tangerang, Kamis (9/10/2025).

Selain itu, Henock menyoroti adanya kekeliruan jaksa dalam menyebutkan nomor akta jual beli (AJB) yang sama, namun proses jual beli tanah disebut kepada dua orang berbeda, yakni Sutipto dan Sucipto. 

"Nomor AJB sama tapi isi jual beli berbeda, ini membingungkan dan tidak bisa dianggap sebagai kesalahan tulis, karena menyangkut nasib terdakwa," tegas Henock.

Lebih lanjut, Henock menegaskan laporan polisi yang menjadi dasar kasus ini bermasalah dari awal. Pelapor dinilai tidak memiliki legal standing yang jelas, karena hanya penerima kuasa dengan surat kuasa yang bersifat umum, tanpa ada pernyataan tegas untuk melaporkan terdakwa. 

"Seharusnya laporan ini tidak diterima dan diproses oleh Polres Tangerang Kota, tapi kenyataannya malah berlanjut hingga persidangan. Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami," tambahnya.

Henock berharap majelis hakim dapat menilai eksepsi ini secara adil dan menerima keberatan mereka, sehingga Li Sam Ronyu dapat dibebaskan dan dakwaan terhadapnya dibatalkan demi hukum. 

"Kami berharap majelis hakim benar-benar dapat menilai eksepsi kami secara fair dan menerima," tandasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya