"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 buah koper berwarna biru berisi 20 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi," ujar Eko.
Kepada penyidik, pelaku Yunus mengaku diperintah oleh seseorang bernama Ayung untuk mengambil sabu dan ekstasi tersebut. Dia dijanjikan upah sebesar Rp100 juta setelah pengiriman berhasil.
Sementara tersangka Amin mengaku diminta oleh Yunus untuk menemaninya menjemput narkoba tersebut. "Dijanjikan upah sebesar Rp50.000.000 dari M. Yunus," jelas Eko.
Para tersangka dan barang bukti yang telah diamankan langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk diproses hukum lebih lanjut.
(Fetra Hariandja)