“Siap, Yang Mulia,” jawab Ammar Zoni dari layar Zoom.
Hakim kemudian menanyakan sejumlah data pribadi termasuk pekerjaan.
“Pekerjaan? Di dakwaan tertulis tuna karya,” tanya hakim.
“Iya, tuna karya,” jawab Ammar Zoni.
Setelah proses verifikasi identitas selesai, majelis hakim mempersilakan jaksa membacakan surat dakwaan.
Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat sebelumnya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti terkait kasus peredaran narkotika di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Kasus ini menyeret nama artis Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya: A, AP, AM alias AK, ACM, dan AR.
Dari hasil penyidikan, Ammar Zoni diduga berperan sebagai “gudang” atau penyimpan narkotika yang akan diedarkan di dalam rutan.