“Peran tersangka AZ sebagai gudang — artinya menyimpan narkotika untuk diedarkan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, pada Kamis (9/10/2025).
Fatah menambahkan, jenis narkotika yang diedarkan adalah sabu dan tembakau sintetis. Ammar Zoni diduga menerima barang tersebut dari seseorang di luar rutan sebelum diedarkan kepada narapidana di dalam.
(Awaludin)