Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Begini Respons Kejagung

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 28 Oktober 2025 20:29 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Nikita Mirzani, dalam kasus dugaan pemerasan. Hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 11 tahun penjara.

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna, menanggapi putusan tersebut dengan menyatakan pihaknya menghormati keputusan pengadilan.

“Kita tuntut 11 tahun, tapi kita menghormati prinsipnya putusan yang ditetapkan oleh majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Anang kepada wartawan, Selasa (28/10/2025).

Anang menambahkan, jaksa penuntut umum (JPU) masih mempertimbangkan langkah selanjutnya, apakah akan menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut.

“Penuntut umum menyatakan pikir-pikir dulu dalam batas waktu tujuh hari sesuai ketentuan, untuk memutuskan apakah akan banding atau tidak,” ujarnya.

 

Diketahui, Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan, oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Selasa (28/10/2025).

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mengakui perbuatannya dan pernah menjalani hukuman penjara. Adapun hal yang meringankan, Nikita diketahui memiliki anak kecil yang masih membutuhkan perhatian.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya