Diketahui, Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan, oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Selasa (28/10/2025).
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mengakui perbuatannya dan pernah menjalani hukuman penjara. Adapun hal yang meringankan, Nikita diketahui memiliki anak kecil yang masih membutuhkan perhatian.
(Awaludin)