Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Begini Respons Kejagung

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 28 Oktober 2025 20:29 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: Okezone)
Share :

Diketahui, Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan, oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Selasa (28/10/2025).

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mengakui perbuatannya dan pernah menjalani hukuman penjara. Adapun hal yang meringankan, Nikita diketahui memiliki anak kecil yang masih membutuhkan perhatian.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya