JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, bahwa DPR RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban pemenuhan kuota perempuan dalam kepemimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Menurut Puan, putusan tersebut menegaskan pentingnya keterwakilan perempuan di seluruh struktur kepemimpinan DPR, termasuk di komisi, badan, dan alat kelengkapan lainnya. Ia menilai langkah itu sejalan dengan semangat kesetaraan gender yang telah menjadi komitmen nasional dan global.
“Memang faktanya, setengah dari penduduk bangsa Indonesia adalah kaum perempuan,” ujar Puan, Jumat (31/10/2025).
Puan menjelaskan bahwa komposisi DPR RI periode 2024–2029 menunjukkan kemajuan signifikan dalam hal keterwakilan perempuan dibandingkan periode-periode sebelumnya.
“Saat ini, keterwakilan perempuan di DPR RI periode 2024–2029 mencapai rekor tertinggi sepanjang sejarah, yaitu sekitar 21,9% atau 127 dari 580 anggota DPR,” papar Puan.