Menteri Hukum Minta Kodifikasi Lagu Didaftarkan ke PDLM

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 04 November 2025 20:20 WIB
Menteri Hukum dan HAM Supratman dan Pengurus ASIRI (foto: dok ist)
Share :

Menteri Supratman menegaskan, pemerintah sedang membenahi ekosistem musik nasional dari hulu ke hilir, termasuk sistem collecting dan distribusi royalti agar berjalan transparan dan profesional.

Ia menyoroti lemahnya keterbukaan data dari sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang belum menyerahkan data pencipta, lagu, dan hak terkait kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Ditjen KI.

“Kadang saya heran, kenapa LMK tidak antusias menyerahkan data lagu dan data pencipta kepada LMKN dan Ditjen KI untuk ditampung di PDLM. Ada apa ya kok berat sekali dilakukan? Padahal data ini sangat penting,” tegasnya.

Menteri menilai, industri rekaman dengan 100.000 data lagu yang sudah terkodifikasi seharusnya juga memiliki keterhubungan dengan LMK. Data tersebut diperlukan karena LMK-lah yang menerima kuasa dari para pencipta dan pemegang hak terkait untuk penarikan royalti.

“Transparansi harus dibangun dari siapa anggota LMK, karena ini menyangkut royalti. Royalti diatur undang-undang karena berkaitan dengan hak ekonomi dan hak moral pencipta, performer, dan publisher,” ujarnya.

 

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya