Pemerintah, lanjutnya, tidak akan bertindak di luar kewenangannya dalam mengatur tata kelola ekosistem musik, termasuk yang menyangkut perjanjian internasional yang telah disepakati Indonesia.
Menjelang Sidang Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) pada Desember mendatang, Supratman juga meminta masukan dari industri rekaman untuk memperkuat proposal Indonesia dalam memperjuangkan kebijakan tarif yang lebih adil bagi platform digital.
“Pasar Indonesia besar, tapi tarif yang diterapkan masih lebih rendah dari negara-negara Asia lain. Kalau berhasil disetarakan, dampaknya akan sangat besar bagi pencipta lagu dan industrinya,” pungkasnya.
(Awaludin)