Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa kebijakan pemutihan ditujukan bagi peserta yang berpindah status kepesertaan, misalnya dari peserta mandiri menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI). Langkah ini diambil untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah.
“Pemutihan itu intinya untuk peserta yang dulunya mandiri, lalu menunggak, tetapi sekarang sudah menjadi PBI. Karena sudah ditanggung pemerintah, maka tunggakan lamanya akan dihapus,” ujar Ghufron di Kementerian Keuangan, Rabu (22/10/2025).
Ghufron menegaskan bahwa pemutihan harus tepat sasaran, mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Kita harapkan tepat sasaran, jadi peserta yang masuk desil rendah di DTSEN yang akan dihapus tunggakannya,” ucapnya.