Cak Imin Sebut Pemutihan Utang BPJS Kesehatan Dimulai Akhir Tahun Ini

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Rabu 05 November 2025 01:05 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyampaikan bahwa pemerintah akan segera melakukan pemutihan utang atau tunggakan tagihan BPJS Kesehatan bagi masyarakat golongan tertentu. Targetnya, kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada akhir tahun 2025.

Menurut Cak Imin, proses pemutihan akan diawali dengan registrasi ulang bagi peserta BPJS Kesehatan yang berhak mendapatkan penghapusan tunggakan.

“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan melalui registrasi ulang. Kepada para peserta BPJS Kesehatan, agar bersiap-siap untuk registrasi ulang. Registrasi ulang ini juga membuat peserta aktif kembali,” kata Cak Imin kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2025).

Ia menjelaskan, bahwa tunggakan tagihan peserta yang berhak akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan yang mendapat suntikan dana dari pemerintah.

“Ya, otomatis dengan sendirinya tanggungan itu akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan,” ujarnya.

 

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa kebijakan pemutihan ditujukan bagi peserta yang berpindah status kepesertaan, misalnya dari peserta mandiri menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI). Langkah ini diambil untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah.

“Pemutihan itu intinya untuk peserta yang dulunya mandiri, lalu menunggak, tetapi sekarang sudah menjadi PBI. Karena sudah ditanggung pemerintah, maka tunggakan lamanya akan dihapus,” ujar Ghufron di Kementerian Keuangan, Rabu (22/10/2025).

Ghufron menegaskan bahwa pemutihan harus tepat sasaran, mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Kita harapkan tepat sasaran, jadi peserta yang masuk desil rendah di DTSEN yang akan dihapus tunggakannya,” ucapnya.

 

Ia juga mengingatkan agar kebijakan ini tidak disalahgunakan.

“Negara hadir untuk membantu masyarakat. Tapi jangan disalahgunakan. Orang yang mampu tetap harus bayar, bukan menunggu pemutihan lagi,” tegasnya.

Ghufron menambahkan, penghapusan tunggakan iuran dibatasi maksimal 24 bulan. “Kalaupun menunggak sejak tahun 2014, tetap hanya dua tahun yang kita hapus,” katanya.

Ia memastikan, kebijakan ini tidak akan mengganggu arus kas BPJS Kesehatan, selama dijalankan dengan tepat sasaran.

“Tidak akan mengganggu, asal tepat sasaran. Kalau tidak tepat, baru bisa mengganggu,” tutupnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya