IPW: Proses Hukum Kasus Kerusuhan Demo Belum Lengkap, Aparat Pun Harus Diperiksa

Felldy Utama, Jurnalis
Rabu 05 November 2025 23:52 WIB
Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh, menilai proses hukum terkait kasus kerusuhan dalam aksi demonstrasi pada akhir Agustus lalu belum berjalan secara lengkap. Ia menyebut, bukan hanya Delpedro Cs yang perlu diperiksa, tetapi juga aparat keamanan yang berada di lokasi kejadian.

“Karena dia tidak beridentitas, ketika ada yang memicu akan terjadi kerusuhan. Akan ada rusuh. Ini ternyata benar, teori ini terjadi,” ujar Sugeng dalam program Rakyat Bersuara, Rabu (5/11/2025).

Sugeng menjelaskan, dalam teori sosiologis disebutkan bahwa massa dalam kerumunan cenderung kehilangan identitas individu. Akibatnya, mereka mudah terprovokasi hingga menimbulkan kerusuhan.

Minta Pemeriksaan Aparat Keamanan

Lebih lanjut, Sugeng mengungkapkan bahwa di antara kerumunan massa yang menyebabkan kerusuhan tersebut juga terdapat aparat keamanan dari institusi TNI yang tengah bertugas. Karena itu, ia menilai aparat tersebut juga perlu diperiksa guna memastikan peran masing-masing pihak di lapangan.

“Saya nggak menuduh sebagai pelaku, nih, Pak Ponto ya. Ada anggota BIN, ada anggota TNI. Harusnya bukan hanya Delpedro yang diperiksa,” ucapnya.


“(Sehingga) harus diperiksa secara lengkap. Ini yang tidak diperiksa secara lengkap,” tambahnya.

 

Kritik Proses Klarifikasi Hanya di Publik

Menanggapi adanya video bantahan yang menyebut TNI tidak terlibat dalam aksi kerusuhan tersebut, Sugeng menilai klarifikasi itu hanya sebatas di ruang publik, bukan bagian dari proses hukum.

“Proses pemeriksaan pidana itu material. Material itu membedah semua keterangan fakta. Dan tidak bisa dilewatkan, tidak diminta keterangan. Ini yang tidak lengkap,” tegasnya.

Dorong Sinergi Antarlembaga

Sugeng mengakui bahwa ada hambatan prosedural bagi kepolisian untuk memeriksa aparat keamanan dari institusi lain. Namun, menurutnya, pemeriksaan tetap dapat dilakukan apabila ada kesepakatan antara dua pucuk pimpinan tertinggi di masing-masing lembaga — Kapolri dan Panglima TNI.

“Maka semua harus diperiksa. Harusnya semua diperiksa, termasuk yang ada di lokasi, misalnya TNI,” pungkas Sugeng.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya