Kritik Proses Klarifikasi Hanya di Publik
Menanggapi adanya video bantahan yang menyebut TNI tidak terlibat dalam aksi kerusuhan tersebut, Sugeng menilai klarifikasi itu hanya sebatas di ruang publik, bukan bagian dari proses hukum.
“Proses pemeriksaan pidana itu material. Material itu membedah semua keterangan fakta. Dan tidak bisa dilewatkan, tidak diminta keterangan. Ini yang tidak lengkap,” tegasnya.
Dorong Sinergi Antarlembaga
Sugeng mengakui bahwa ada hambatan prosedural bagi kepolisian untuk memeriksa aparat keamanan dari institusi lain. Namun, menurutnya, pemeriksaan tetap dapat dilakukan apabila ada kesepakatan antara dua pucuk pimpinan tertinggi di masing-masing lembaga — Kapolri dan Panglima TNI.
“Maka semua harus diperiksa. Harusnya semua diperiksa, termasuk yang ada di lokasi, misalnya TNI,” pungkas Sugeng.
(Awaludin)