"Kalau partai itu nanti urusan policy making di undang-undang. Itu nanti pasti mereka akan terlibat. Jadi, kita tidak perlu undang partai. Tapi kalau partai, dalam hal ini DPR misalnya Komisi III, mau mengundang komisi ini dalam rangka misalnya membahas RUU KUHP, ya boleh aja," tuturnya.
"Tapi kita enggak akan mengundang partai, karena ini partai justru urusan dia nanti untuk membuat undang-undang," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )