Komisi III DPR-Pemerintah Sepakat Sahkan RKUHAP di Rapat Paripurna

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Kamis 13 November 2025 19:18 WIB
Komisi III DPR-Pemerintah sepakat sahkan RKUHAP di Rapat Paripurna (Foto: Felldy Utama/Okezone)
Share :

JAKARTA – Komisi III DPR RI menyetujui Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) untuk dibawa ke tingkat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.

Keputusan itu diambil dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, yang digelar di ruang rapat Komisi III, Kamis (13/11/2025) sore.

Rapat tersebut diawali dengan penyampaian pengantar oleh pimpinan Komisi III, dilanjutkan laporan hasil kerja Panitia Kerja (Panja) RKUHAP, pendapat mini fraksi, serta pengambilan keputusan akhir.

“Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah apakah naskah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II, yaitu pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI terdekat. Setuju?” tanya Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman kepada para anggota.

“Setujuu,” seru para peserta rapat serentak.

Sebelumnya, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menegaskan bahwa sebagian besar aspirasi masyarakat telah diakomodasi dalam pembahasan revisi KUHAP. Menurutnya, seluruh masukan publik menjadi bahan utama dalam perumusan final RKUHAP.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya