Polri: Penugasan Anggota di Jabatan Sipil Berdasarkan Keputusan Presiden

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Selasa 18 November 2025 08:15 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Polri memberikan penjelasan terkait penugasan anggotanya yang menduduki jabatan sipil buntut adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, mengatakan bahwa selama ini anggota Polri yang bertugas di kementerian/lembaga ditempatkan karena adanya permintaan.

Ia menyebutkan bahwa keputusan tersebut akan diambil setelah Kapolri menerima laporan dari tim Pokja.

“Ya, untuk masalah keputusan nanti Bapak Kapolri akan mendapatkan laporan khusus dari tim pokja tersebut tentang apa yang akan dikerjakan oleh Polri, baik itu terkait dengan yang sudah berada di luar struktur maupun yang akan berdinas di kementerian/lembaga, baik karena permintaan dari kementerian/lembaga tersebut maupun karena pembinaan karir yang lebih baik,” kata Sandi, Selasa (18/11/2025).

Sandi menjelaskan, bahwa selama ini anggota Polri yang bertugas di kementerian/lembaga telah mengacu pada peraturan perundang-undangan. Adapun anggota Polri di luar struktur ditempatkan berdasarkan permintaan.

“Tapi yang pasti, selama ini pelaksanaan tugas dan tanggung jawab anggota Polri yang bekerja di luar struktur itu berdasarkan mekanisme yang ditentukan oleh undang-undang tentang apa saja yang akan dilakukan Polri,” ujar dia.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya