Indonesia Suarakan Pengaturan Tata Kelola Royalti Digital di Forum Internasional

Anindita Trinoviana, Jurnalis
Jum'at 21 November 2025 18:00 WIB
DJKI suarakan pengaturan tata kelola royalti digital dalam Forum CTRL+J International Conference: Fund for Public Interest Media. (Foto: dok DJKI)
Share :

MALAYSIA – Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum meminta dukungan negara-negara dan pemangku kepentingan global dalam upaya mendorong pembentukan instrumen hukum internasional yang mengatur tata kelola royalti hak cipta di lingkungan digital.

Ajakan ini disampaikan dalam Forum CTRL+J International Conference: Fund for Public Interest Media yang digelar pada 19 November 2025 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Indonesia memaparkan Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment sebuah inisiatif untuk mengatasi ketimpangan global dalam sistem lisensi dan distribusi royalti digital.

Proposal ini menegaskan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI), khususnya hak cipta, guna memastikan pencipta dan pemilik hak mendapatkan kompensasi yang adil atas pemanfaatan karya mereka, termasuk oleh platform digital dan sistem kecerdasan buatan (AI).

Konferensi CTRL+J mempertemukan pemimpin organisasi media internasional, akademisi, dan regulator dari berbagai negara. Kegiatan dibuka oleh Paula Miraglia (Momentum Journalism & Tech Task Force), Wahyu Dhyatmika (AMSI), Michael Markovitz (Gordon Institute of Business Science), serta Irene Jay Liu (International Fund for Public Interest Media).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya