KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek RSUD Koltim

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Senin 24 November 2025 21:01 WIB
KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek RSUD Koltim
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga orang tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan dan peningkatan fasilitas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Senin (24/11.2025).

Ketiganya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Yasin (YSN) dan Hendrik Permana (HP) serta Arsitek bernama Aswin Griksa Fitranto (AGF). Mereka sudah ditetapkan tersangka pada awal 6 November 2025 lalu.

Setelah ditetapkan tersangka, KPK langsung menggiring ketiganya untuk diperlihatkan dalam konferensi pers. KPK juga langsung menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan.

"Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 24 November sampai 13 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Senin (24/11/2025).

Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dengan ditetapkannya tiga tersangka baru ini, maka tersangka dugaan korupsi proyek RSUD Kolaka Timur menjadi 8 orang. KPK sebelumnya telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya