JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (24/11/2025).
“Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan kepada para pihak dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK terkait pembangunan RSUD di Koltim,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.
Adapun tiga tersangka baru tersebut adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Yasin (YSN) dan Hendrik Permana (HP), serta seorang arsitek bernama Aswin Griksa Fitranto (AGF). Pada 6 November 2025 lalu, KPK memang resmi mengumumkan penetapan mereka sebagai tersangka baru dalam perkara ini.
“Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan ini, KPK terus melakukan pengembangan penyidikan dan telah menetapkan tiga orang tersangka baru,” sambung Budi.
Sebagai informasi, KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis (ABZ) sebagai tersangka dugaan suap proyek peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi RSUD Kelas C. Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Selain Abdul Azis, KPK juga menetapkan empat tersangka lain, yakni PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim (ALH); PPK proyek RSUD Koltim, Ageng Dermanto (AGD); serta dua pihak swasta, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
(Awaludin)