3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Dihukum 11 Tahun Penjara

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 03 Desember 2025 20:32 WIB
3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Dihukum 11 Tahun Penjara (iNews Media Group/Nur Khabibi)
Share :

2. Agam Syarief dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan badan. Diwajibkan membayar uang pengganti Rp6.403.780.000 subsider 4 tahun penjara. 

3. Ali Muhtarom dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan badan. Diwajibkan membayar uang pengganti Rp6.403.780.000 subsider 4 tahun penjara. 

Majelis hakim menyatakan, ketiganya terbukti melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Baik ketiga terdakwa maupun jaksa kompak menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya