AS Hentikan Permohonan Imigrasi dari 19 Negara, Dua di Antaranya Tetangga Indonesia

Rahman Asmardika, Jurnalis
Kamis 04 Desember 2025 11:56 WIB
Ilustrasi. (Foto: Unsplash)
Share :

JAKARTA - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menghentikan sementara semua permohonan imigrasi, termasuk pemrosesan kartu hijau dan kewarganegaraan AS, yang diajukan oleh imigran dari 19 negara non-Eropa. Langkah ini diambil dengan alasan kekhawatiran atas keamanan nasional dan keselamatan publik.

Penghentian sementara yang diumumkan pada Selasa (2/12/2025) berlaku bagi warga dari 19 negara yang telah dikenakan larangan perjalanan parsial pada Juni, sehingga memberikan pembatasan lebih lanjut pada imigrasi AS.

Daftar negara yang menjadi sasaran dalam memorandum Rabu (3/12/2025) mencakup Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman. Negara-negara tersebut dikenakan pembatasan imigrasi paling ketat pada Juni, termasuk penangguhan penuh izin masuk dengan beberapa pengecualian.

Negara lain dalam daftar 19 negara yang dikenakan pembatasan parsial pada Juni adalah Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.

 

Kebijakan baru ini menangguhkan aplikasi yang tertunda dan mewajibkan semua imigran dari daftar negara tersebut “menjalani proses peninjauan ulang yang menyeluruh, termasuk wawancara potensial dan, jika perlu, wawancara ulang, untuk menilai secara menyeluruh semua ancaman terhadap keamanan nasional dan keselamatan publik.”

Memorandum itu juga mengutip beberapa kejahatan terbaru yang diduga dilakukan oleh imigran, termasuk serangan terhadap Garda Nasional di Washington pekan lalu yang menewaskan seorang anggota.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya