AS Berencana Perluas Larangan Perjalanan ke Lebih dari 30 Negara, Indonesia Termasuk?

Rahman Asmardika, Jurnalis
Jum'at 05 Desember 2025 16:02 WIB
Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Kristi Noem. (Foto: X/@Sec_Noem)
Share :

Sebelumnya, pemerintahan Trump dikabarkan sedang mempertimbangkan untuk melarang warga negara dari 36 negara tambahan memasuki AS, menurut kabel internal Departemen Luar Negeri, yang dilaporkan Reuters.

Perluasan daftar tersebut akan menandai eskalasi lebih lanjut dari langkah-langkah migrasi yang telah diambil pemerintahan sejak penembakan dua anggota Garda Nasional di Washington, DC, pekan lalu.

Penyelidik mengatakan penembakan itu dilakukan oleh seorang warga negara Afghanistan yang memasuki AS pada 2021 melalui program pemukiman kembali, yang menurut pejabat pemerintahan Trump tidak memiliki pemeriksaan memadai.

Beberapa hari setelah penembakan, Trump berjanji untuk "menghentikan sementara secara permanen" migrasi dari semua "Negara Dunia Ketiga", meskipun ia tidak menyebutkan nama atau mendefinisikan "negara dunia ketiga".

Sebelumnya, pejabat dari Departemen Keamanan Dalam Negeri mengatakan Trump telah memerintahkan peninjauan menyeluruh terhadap kasus-kasus suaka yang disetujui di bawah pemerintahan pendahulunya, Presiden Demokrat Joe Biden, dan Green Card yang dikeluarkan untuk warga negara dari 19 negara.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya