Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Adi Irawan (AI), sopir pengangkut MBG sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 360 KUHP atas kelalaiannya yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat.
Insiden mobil pengangkut MBG menabrak siswa dan guru di SDN Kalibaru 01 terjadi pada Kamis (11/12) pagi. Ketika itu seluruh siswa sedang melakukan kegiatan literasi di lapangan sekolah.
Dari rekaman CCTV, mobil itu terlihat melaju menabrak pagar sekolah. Setelah menabrak pagar, mobil itu kembali melaju hingga menabrak guru dan siswa yang sedang beraktivitas di lapangan sekolah.
Akibat kejadian ini, sebanyak 22 orang dilarikan ke rumah untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Pada Kamis (11/12) sore, 10 korban telah dipulangkan ke rumah karena kondisinya kian membaik.
(Fahmi Firdaus )