JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia buka suara terkait aksi viral bintang film dewasa Tia Emma Billinger, yang dikenal dengan nama Bonnie Blue, yang menyeret bendera Indonesia di depan Gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London. Aksi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh KBRI London.
Direktur Informasi dan Media Kemlu, Hartyo Harkomoyo atau akrab disapa Yoyok, menjelaskan bahwa aksi tersebut dilakukan pada 15 Desember 2025. Setelah mengetahui peristiwa itu, KBRI London segera berkoordinasi dengan otoritas setempat di Inggris.
"Sehubungan dengan aksi yang dilakukan oleh individu tersebut di depan Gedung KBRI London pada 15 Desember 2025 serta beredarnya konten terkait di media sosial, KBRI London telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan otoritas setempat," ujar Yoyok, Selasa (23/12/2025).
Selain itu, Yoyok menyebutkan, bahwa KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada Kementerian Luar Negeri Inggris. Penanganan lebih lanjut akan dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku di Inggris.
"Dalam kaitan tersebut, KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku di Inggris," ungkapnya.