Peningkatan kinerja penanganan perkara juga terjadi dalam proses minutasi perkara atau pengiriman salinan putusan ke pengadilan pengaju. Sepanjang tahun 2025, MA telah meminutasi dan mengirimkan salinan putusan ke pengadilan pengaju sebanyak 38.501 perkara. Kinerja minutasi ini meningkat 17,33% dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 31.162 perkara.
"Dari jumlah 35.373 perkara yang diselesaikan pada tahun 2025, sebanyak 96,52% atau 35.107 perkara diselesaikan secara tepat waktu, yaitu kurang dari 3 bulan sejak perkara diputus. Dengan demikian, Mahkamah Agung berhasil mempertahankan ketepatan waktu minutasi di atas 90% sejak tahun 2023," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)