Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, 20 Orang Ditangkap

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 02 Januari 2026 17:29 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra (Foto: dok ist)
Share :

Menurutnya, dari 20 tersangka tersebut, penyidik telah memblokir 112 rekening bank yang digunakan untuk operasional sindikat judi online. Para tersangka memiliki peran sebagai administrator, operator, serta pemilik atau penyedia modal mesin atau engine situs judi online.

Adapun situs judi online yang dimaksud antara lain T6.com, WE88, Play With Confidence (PWV), dan 1XBET. Polisi menegaskan, meskipun para tersangka telah ditangkap, pengembangan kasus akan terus dilakukan hingga tuntas.

“Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam tindak pidana pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ucap Wira.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya