Berantas Tambang Ilegal, Ditjen Gakkum ESDM Sita 70 Ribu Ton Batu Bara di Kaltim

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 02 Januari 2026 22:55 WIB
Ditjen Gakkum ESDM Sita 70 Ribu Ton Batu Bara (Foto: freepik)
Share :

KUTAI - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terus melakukan penertiban dan pengamanan terhadap hasil Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal.

Pada 28 hingga 30 Desember 2025, Ditjen Gakkum ESDM mengerahkan tim ke Kalimantan Timur untuk mengamankan sejumlah tumpukan (stockpile) batu bara hasil PETI, di beberapa titik wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Jeffri Huwae menyatakan, bahwa tumpukan batu bara ilegal tersebut merupakan potensi kekayaan negara yang rawan hilang sehingga harus diamankan untuk dilelang sebagai penerimaan negara.

"Secara keseluruhan, batu bara yang diamankan tersebar di lima titik lokasi yang berada di pelabuhan khusus atau jetty batu bara serta area penambangan di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara," ungkap Jeffri, Jumat (2/1/2026).

Jeffri mengungkapkan, timnya berhasil mengamankan sekitar 70 ribu ton batu bara. Saat ini, seluruh tumpukan tersebut telah dibarikade menggunakan garis atau segel Ditjen Gakkum ESDM, serta dipasangi spanduk larangan dan papan penanda yang menyatakan bahwa batu bara tersebut merupakan aset negara.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya