Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Bersifat Delik Aduan Absolut, Apa Artinya?

Felldy Utama, Jurnalis
Senin 05 Januari 2026 16:59 WIB
Menkum Supratman Andi Agtas (Foto: Felldy Utama/Okezone)
Share :

Sementara itu, Tim Penyusun KUHP Albert Aries menyampaikan pengaturan Pasal 218 tentang penyerangan harkat dan martabat diri presiden, atau yang biasa dikenal sebagai pasal penghinaan presiden, merupakan delik aduan.

Hal ini sekaligus menutup celah bagi simpatisan, relawan, atau pihak ketiga mana pun yang mengatasnamakan kepentingan presiden untuk membuat aduan.

“Jadi ditutup kemungkinannya karena delik aduannya adalah delik aduan absolut. Artinya, untuk Pasal 218, hanya presiden atau presiden sendiri yang bisa membuat pengaduan. Pengaduan bisa dibuat secara tertulis,” kata Albert.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya