Ini Jenis Aset Tindak Pidana yang Bisa Dirampas Negara

Felldy Utama, Jurnalis
Kamis 15 Januari 2026 16:51 WIB
Kasus Korupsi (foto: Okezone)
Share :

Sebagai contoh, Bayu menyebut barang temuan seperti kayu gelondongan di kawasan hutan atau barang selundupan di pelabuhan tidak resmi.

“Misalnya kayu gelondongan di hutan atau barang selundupan di pelabuhan tidak resmi,” tuturnya.

Lebih lanjut, Bayu menjelaskan RUU Perampasan Aset terdiri atas delapan bab dan 62 pasal, dengan pokok pengaturan yang mencakup sekitar 16 poin.

“Dalam RUU yang kami susun, terdapat delapan bab dan 62 pasal. Pertama ketentuan umum, kedua ruang lingkup, ketiga aset tindak pidana yang dapat dirampas, keempat hukum acara perampasan aset, kelima pengelolaan aset, keenam kerja sama internasional, ketujuh pendanaan, dan kedelapan ketentuan penutup,” pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya