KPK Panggil Tujuh Kades dan Dua Sekdes Terkait Dugaan Pemerasan Bupati Pati Sudewo

Nur Khabibi, Jurnalis
Kamis 29 Januari 2026 16:20 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (Foto: Okezone)
Share :

Sekretaris Desa

- Listyaningsih, Sekretaris Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati

- Pandelan, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Desa sekaligus Kepala Dusun Duni, Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati

Saksi Lainnya

- Sumarni, wiraswasta

- Intan, wiraswasta

- Ria Erlita Sari, warga Desa Sidoluhur, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati

- Nur Utami, warga Desa Sidoluhur, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati

- Supriyanto, perangkat Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati

Diketahui, KPK menangkap Sudewo bersama tujuh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026). Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Sudewo.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat tersangka, di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025–2030,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026).

Selain Sudewo, tiga tersangka lainnya yakni Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis, serta Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun.

Asep mengatakan seluruh tersangka langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak Selasa, 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

“Melakukan penahanan untuk para tersangka selama 20 hari pertama,” tambah Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya