Lagi, Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 03 Februari 2026 08:29 WIB
Paulus Tannos (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA – Buronan kasus e-KTP, Paulus Tannos, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan ini terkait keberatannya atas penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang dilihat Selasa (3/2/2026).

Praperadilan ini diajukan pada Rabu 28 Januari 2026 dan teregister dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2025/PN JKT SEL. Disebutkan, sidang perdana praperadilan tersebut dijadwalkan pada Senin 9 Februari 2026 di Ruang Sidang 06 pukul 10.00 WIB.

Praperadilan ini bukan kali pertama diajukan oleh Paulus Tannos. Pada Oktober 2025, ia juga mengajukan praperadilan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penangkapan.
 
Namun, hakim yang menangani praperadilan tersebut menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Paulus Tannos merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthapura pada 2019. Ia ditangkap di Singapura pada Januari 2025, namun masih menjalani persidangan ekstradisi di Singapura.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya