BEKASI — Polisi menyebutkan cacahan uang Rp50 ribu dan Rp100 ribu yang ditemukan di tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merupakan uang lama cetakan Bank Indonesia (BI). Uang tersebut merupakan hasil pemusnahan BI.
“Uang lama, dari BI. Iya (dimusnahkan BI),” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni, Kamis (5/2/2026).
Sumarni menjelaskan, uang itu awalnya hendak dibuang ke TPST Bantargebang, namun justru dibuang di TPS liar hingga akhirnya ditemukan warga. Ia menambahkan, masih berkoordinasi dengan BI terkait temuan tersebut. Polisi, juga masih melakukan serangkaian pendalaman.
“Harusnya dibuang ke Bantargebang, tapi pihak yang di-hire untuk membuang justru membuang ke lokasi kemarin,” ujarnya.