Komisi III DPR: Adies Kadir Jadi Hakim MK Sudah Sesuai Mekanisme

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Minggu 08 Februari 2026 19:10 WIB
Komisi III DPR: Adies Kadir Jadi Hakim MK Sudah Sesuai Mekanisme
Share :

"Yang mengatur pemilihan dilakukan melalui penelitian administrasi, uji kelayakan, penentuan urutan calon dan pemberitahuan kepada publik melalui media cetak atau media elektronik," tegasnya.

Dia juga menepis anggapan adanya keistimewaan dalam penunjukan Adies. Ia membandingkan proses ini dengan seleksi hakim konstitusi jalur DPR sebelumnya yang tidak dipermasalahkan.

"Seluruh proses pemilihan Adies Kadir itu sama persis dengan yang Komisi III laksanakan ketika memilih hakim konstitusi Arsul Sani dan Guntur Hamzah," tuturnya.

Soedeson meminta semua pihak menghormati mekanisme ketatanegaraan dan prinsip pemisahan kekuasaan (separation of power). Dia juga meyakini bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi  (MKMK) tak akan melampaui kewenangannya.

Di sisi lain dia juga Ia mengibaratkan kewenangan MKMK sama seperti Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di DPR.

"MKMK itu ibarat MKD di DPR. MKD hanya bisa menangani masalah etik ketika seseorang sudah resmi menjabat sebagai anggota DPR. MKD tidak bisa memeriksa perbuatan atau proses yang terjadi sebelum orang tersebut menjadi anggota dewan," tandasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya