JAKARTA – Polisi menangkap YP (25), pengendara motor yang menganiaya sopir RN (29) dan kernet TH. Pelaku berhasil ditangkap dalam waktu 1x24 jam.
“Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 1x24 jam setelah kejadian,” ujar Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat dikutip Selasa (10/2/2026).
Wahyu menjelaskan, penganiayaan bermula saat sopir dan kernetnya melakukan bongkar muat. Setelah bongkar muat, keduanya hendak kembali ke ruas jalan utama Jalan Kalianyar VII RT 06/06, Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Di saat bersamaan, pengendara motor berinisial YP menerobos. Keduanya kemudian langsung mengeluarkan kata-kata kasar ke arah YP.
“Hal itu kemudian memicu emosi pelaku,” imbuh Wahyu.
YP pun turun dari motor dan langsung melakukan penganiayaan terhadap sopir. Kernet yang berusaha melerai kemudian juga menjadi sasaran pukulan.
“Akibat kejadian tersebut, korban RN mengalami luka pada bagian bibir atas dan bawah,” ujarnya.
Polisi langsung menindaklanjuti kejadian yang viral tersebut. Setelah diringkus, polisi langsung menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 466 KUHP.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan,” kata AKP Wahyu.
(Arief Setyadi )