JAKARTA - Pemerintah saat ini sedang menyusun dan merumuskan rekomendasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri. Pasalnya, hak masyarakat untuk mengetahui proses penyusunan dan pengambilan kebijakan publik dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Amanat ini tentu harus dilaksanakan oleh seluruh instansi publik, tidak terkecuali BSKDN yang mengemban tugas dan fungsi penyusunan serta perumusan strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri,” ujar Sekretaris Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Noudy R.P. Tendean dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam demokrasi.
Di tengah pesatnya perkembangan media sosial, ruang digital kini menjadi kanal utama masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, kritik, serta pandangan terhadap kebijakan dan pelayanan publik.
Berdasarkan laporan We Are Social 2025, Indonesia tercatat memiliki sekitar 143 juta identitas pengguna media sosial aktif atau setara 50,2 persen dari total populasi, serta 356 juta koneksi seluler aktif.
‘’Kondisi ini menunjukkan ruang digital memiliki pengaruh besar dalam membentuk persepsi dan partisipasi publik terhadap kebijakan pemerintah,’’ujarnya.
Sejalan dengan visi dan misi Kemendagri, akuntabilitas dan transparansi menjadi kunci utama dalam setiap kebijakan.
Dalam konteks tersebut, media sosial dipandang sebagai sarana pendukung strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, media, dan masyarakat.
“Saat ini sedang dikembangkan sebuah dashboard yang akan menunjang peran BSKDN sebagai policy hub bidang pemerintahan dalam negeri,” kata Noudy.
Pranata Humas Madya Setjen Kemendagri Silvany Dianita menambahkan, komunikasi kebijakan di era digital menuntut pendekatan yang tidak hanya cepat, tetapi juga tepat dan empatik.
Menurutnya, pesan kebijakan harus disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami agar tidak menimbulkan salah tafsir di masyarakat.
Peran humas pemerintah sangat strategis dalam menjembatani kebijakan dengan publik sekaligus mengantisipasi potensi krisis komunikasi di ruang digital.
“Kebijakan itu menurut hemat saya akan lebih mudah dicerna ketika penyampaian oleh si penyampai kebijakan itu dapat disampaikan di transformasikan dengan lebih mudah,”tutup Silvany.
(Fahmi Firdaus )