Kedua, lanjutnya, gugatan ke PTUN terhadap keabsahan Surat Keputusan Menteri Hukum, baik SK Menkum 1 Oktober 2025 maupun Surat Keputusan Menteri Hukum tanggal 6 Oktober tentang perubahan pengurus DPP PPP 2025–2030.
Gugatan di PTUN tercatat dengan Nomor Perkara 444/G/2025/PTUN-JKT dan saat ini masih berproses di pengadilan. “Sekali lagi kami sampaikan bahwa langkah hukum yang kami ambil ini sungguh-sungguh, demi menjunjung tinggi asas keadilan hukum. Jika ada pihak yang menilai gugatan kami tidak serius, mereka lagi panik. Hehe,” tuturnya.
Terkait Mukernas PPP yang digelar kubu Mardiono, ia menilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas karena AD/ART hasil Muktamar X belum disempurnakan. “Kami hanya akan mengakui seluruh putusan partai setelah AD/ART selesai disempurnakan dan susunan pengurus DPP PPP dilengkapi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )