Diduga Terima Uang dari Bandar Narkoba, Kapolres Bima Kota Hadapi Dua Jalur Hukum!

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 13 Februari 2026 14:13 WIB
Kapolres Bima Kota AKBP Didik (Foto: dok ist)
Share :

Nama AKBP Didik mencuat setelah muncul dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba yang lebih dahulu menjerat Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Dalam penyidikan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin, yang disebut sebagai pemasok sabu kepada AKP Malaungi.

Dari hasil penggeledahan di rumah dinas AKP Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota, penyidik menemukan barang bukti sabu seberat 488 gram.

Selain menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka, Polda NTB juga menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang digelar pada Senin (9/2).

Penonaktifan seorang kapolres umumnya dilakukan untuk menjamin objektivitas penyelidikan serta mencegah potensi konflik kepentingan selama proses pemeriksaan berlangsung. Pemeriksaan oleh Mabes Polri biasanya ditempuh apabila kasus dinilai berdampak besar secara institusional.

Kasus narkoba yang melibatkan aparat kepolisian menjadi perhatian serius karena berpotensi mencoreng citra penegakan hukum dan memengaruhi tingkat kepercayaan publik, khususnya di wilayah Nusa Tenggara Barat.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya