Viral Pernyataan Wali Kota Denpasar soal Penonaktifan PBI BPJS, Mensos: Menyesatkan dan Hoax!

Binti Mufarida, Jurnalis
Sabtu 14 Februari 2026 12:17 WIB
Viral Pernyataan Wali Kota Denpasar soal Penonaktifan PBI BPJS, Mensos: Menyesatkan dan Hoax! (Dok)
Share :

JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan, pernyataan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, terkait penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan berpotensi menyesatkan publik dan memicu penyebaran hoaks, terutama karena dikaitkan dengan “perintah Presiden”.

1. Menyesatkan dan Hoax

Gus Ipul mengatakan, arahan Presiden Prabowo Subianto bukan untuk mencabut hak layanan kesehatan masyarakat miskin, melainkan melakukan pemutakhiran data peserta sesuai kriteria dalam DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional) agar bantuan negara benar-benar tepat sasaran.

“Saya terus terang menyesalkan pernyataan menyesatkan dan hoax salah satu wali kota, ini menimbulkan salah tafsir jadi pernyataan yang menyatakan bahwa seakan-akan penonaktifan PBI itu merupakan instruksi Presiden ini harus dicabut. Penonaktifan itu semata-mata didasarkan data (DTSEN) yang ada, bukan instruksi dari Presiden,” kata Gus Ipul di Gedung Aneka Bhakti Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (14/2/2026).

Yang dilakukan pemerintah, kata Gus Ipul, adalah pemutakhiran data berdasarkan DTSEN. Bukan pemutusan hak. Peserta yang dinonaktifkan adalah mereka yang berdasarkan data terbaru, sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Ia menjelaskan, proses penonaktifan dilakukan melalui mekanisme berbasis data terpadu yang melibatkan pemerintah daerah, pendamping sosial, serta BPS. Dengan demikian, kebijakan ini bukan keputusan sepihak pemerintah pusat.

 

Mensos juga secara tegas meminta kepada Wali Kota Denpasar untuk mencabut pernyataannya dan memberikan klarifikasi kepada publik, agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Kepala daerah seharusnya membantu meluruskan informasi. Kami minta pernyataan tersebut dicabut dan segera diklarifikasi,” ujarnya.

Mensos menegaskan, masyarakat yang benar-benar tidak mampu namun terdampak penonaktifan tetap dapat diusulkan kembali melalui mekanisme resmi di daerah masing-masing.

“Kami membuka ruang koreksi. Negara melindungi yang lemah, sekaligus memastikan bantuan sosial diberikan secara adil dan tepat sasaran,” kata Mensos.
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya