Wacana UU KPK Kembali ke UU Lama, Ma'ruf Amin: Kalau Performa Kurang, Sebaiknya Dikembalikan!

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Sabtu 14 Februari 2026 18:25 WIB
Wakil Presiden ke-13 RI, Ma'ruf Amin/Okezone
Share :

JAKARTA - Wakil Presiden ke-13 RI, Ma'ruf Amin, menanggapi usulan Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke versi lama yang dilayangkan oleh mantan Ketua KPK, Abraham Samad yang disetujui oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Mantan Rais Aam PBNU ini tidak mempermasalahkan UU KPK kembali ke versi sebelum revisi, bila semua orang menilai performa lembaga antirasuah kurang maksimal.

"Saya kira kalau semua orang menganggap bahwa KPK sekarang kurang punya performa karena adanya Undang-Undang, ya sebaiknya dikembalikan," ujar Ma'ruf saat ditemui di Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta Pusat, Sabtu (14/2/2026).

Sebelumnya, Abraham Samad mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar UU KPK dikembalikan ke versi sebelum revisi 2019. Usulan itu disampaikan saat pertemuan sejumlah tokoh dengan Prabowo di Kertanegara pada 30 Januari 2026.

Abraham menilai revisi UU KPK pada 2019 berdampak pada melemahnya lembaga antirasuah tersebut. Dia menyebut pemberantasan korupsi menurun sejak perubahan undang-undang dilakukan.

"Saya sampaikan bahwa, kalau sekarang dianggap KPK melemah, itu disebabkan oleh Undang-Undang KPK yang sudah dipreteli atau direvisi pada tahun 2019," kata Samad.

"Oleh karena itu, Undang-Undang KPK harus dikembalikan lagi seperti dulu kalau kita ingin melihat KPK-nya kuat, bisa memberantas korupsi seperti dulu lagi," ucapnya.

 

Merespon itu, Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menyatakan setuju jika Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikembalikan ke versi lama. Pernyataan itu disampaikan Jokowi menanggapi usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK direvisi.

"Ya saya setuju, bagus," kata Jokowi di Stadion Manahan Solo, Jumat (13/2/2026) sore.

Jokowi menegaskan, revisi UU KPK yang terjadi pada 2019 merupakan inisiatif DPR. Dia meminta publik tidak keliru memahami proses saat itu.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya