Menurut Refli, seluruh tahapan penyidikan yang masih dilakukan terhadap Roy, Rismon, dan Dokter Tifa pun tidak lagi memiliki dasar hukum. Ia bahkan berencana melaporkan hal tersebut ke Irwasum Polri.
"Intinya adalah ketika semua itu dicabut dengan keluarnya SP3 Eggi Sudjana dan DHL, maka sesungguhnya artinya tercabut semua terhadap enam tersangka lainnya," tambah Refli.
"Maka konsekuensinya, proses penyelidikan dan penyidikan sudah tidak ada dasar hukumnya lagi," sambungnya.
(Awaludin)