Refli Harun: SP3 Eggi Sudjana Otomatis Gugurkan Laporan Roy Suryo Cs!

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Senin 16 Februari 2026 17:18 WIB
Kuasa hukum Barisan Pembela RRT Refli Harun (foto: Okezone)
Share :

Menurut Refli, seluruh tahapan penyidikan yang masih dilakukan terhadap Roy, Rismon, dan Dokter Tifa pun tidak lagi memiliki dasar hukum. Ia bahkan berencana melaporkan hal tersebut ke Irwasum Polri.

"Intinya adalah ketika semua itu dicabut dengan keluarnya SP3 Eggi Sudjana dan DHL, maka sesungguhnya artinya tercabut semua terhadap enam tersangka lainnya," tambah Refli.

"Maka konsekuensinya, proses penyelidikan dan penyidikan sudah tidak ada dasar hukumnya lagi," sambungnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya