Paripurna DPR Tegaskan MKMK Tak Berwenang Soal Penetapan Adies Kadir

Felldy Utama, Jurnalis
Kamis 19 Februari 2026 13:31 WIB
Paripurna DPR (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak berwenang menindaklanjuti laporan terkait penetapan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat Komisi III DPR RI yang digelar pada Rabu (18/2).

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan pimpinan DPR telah menerima surat dari Komisi III bernomor B/117/PW.01/2/2026 tertanggal 18 Februari 2026 terkait penyampaian hasil kesimpulan rapat untuk dibacakan dalam paripurna.

“Perlu kami informasikan bahwa pimpinan DPR RI telah menerima surat dari pimpinan Komisi III nomor B/117/PW.01/2/2026 tanggal 18 Februari 2026 terkait penyampaian hasil kesimpulan rapat Komisi III DPR RI untuk dibacakan dalam rapat paripurna,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Salah satu kesimpulan rapat Komisi III menyebut kewenangan pemilihan hakim MK oleh DPR merupakan mandat konstitusional. Karena itu, MKMK dinilai tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait mekanisme pemilihan Adies Kadir sebagai hakim MK.

“Oleh karena itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul, termasuk yang dilakukan oleh DPR RI atas nama Prof. Adies Kadir,” ujar Puan membacakan kesimpulan rapat.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya