Paripurna DPR Tegaskan MKMK Tak Berwenang Soal Penetapan Adies Kadir

Felldy Utama, Jurnalis
Kamis 19 Februari 2026 13:31 WIB
Paripurna DPR (foto: Okezone)
Share :

Komisi III juga meminta MKMK tetap konsisten menjalankan kewenangannya sesuai Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, yang membatasi tugas MKMK pada penegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat.

Setelah membacakan kesimpulan tersebut, Puan meminta persetujuan peserta rapat.

“Selanjutnya kami tanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah kesimpulan rapat Komisi III DPR tersebut dapat disetujui dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab peserta rapat.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya