JAKARTA – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak berwenang menindaklanjuti laporan terkait penetapan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat Komisi III DPR RI yang digelar pada Rabu (18/2).
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan pimpinan DPR telah menerima surat dari Komisi III bernomor B/117/PW.01/2/2026 tertanggal 18 Februari 2026 terkait penyampaian hasil kesimpulan rapat untuk dibacakan dalam paripurna.
“Perlu kami informasikan bahwa pimpinan DPR RI telah menerima surat dari pimpinan Komisi III nomor B/117/PW.01/2/2026 tanggal 18 Februari 2026 terkait penyampaian hasil kesimpulan rapat Komisi III DPR RI untuk dibacakan dalam rapat paripurna,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Salah satu kesimpulan rapat Komisi III menyebut kewenangan pemilihan hakim MK oleh DPR merupakan mandat konstitusional. Karena itu, MKMK dinilai tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait mekanisme pemilihan Adies Kadir sebagai hakim MK.
“Oleh karena itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul, termasuk yang dilakukan oleh DPR RI atas nama Prof. Adies Kadir,” ujar Puan membacakan kesimpulan rapat.
Komisi III juga meminta MKMK tetap konsisten menjalankan kewenangannya sesuai Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, yang membatasi tugas MKMK pada penegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat.
Setelah membacakan kesimpulan tersebut, Puan meminta persetujuan peserta rapat.
“Selanjutnya kami tanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah kesimpulan rapat Komisi III DPR tersebut dapat disetujui dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
(Awaludin)