Dari hasil interogasi, diketahui adanya koper berwarna putih milik Didik di kediaman Aipda Dianita di Karawaci, Tangerang, Banten. Di dalam koper tersebut ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), 19 butir alprazolam, 2 butir Happy Five, serta 5 gram ketamin.
Berdasarkan temuan tersebut, penyidik kemudian menggelar rapat perkara dan menetapkan Didik sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo. Lampiran I Nomor Urut 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
(Awaludin)