Pakai Seragam dan Tertunduk, Eks Kapolres Bima Jalani Sidang Etik Kasus Narkoba

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 19 Februari 2026 10:46 WIB
AKBP Didik Putra Kuncoro menjalani sidang etik (foto: Okezone)
Share :

Dari hasil interogasi, diketahui adanya koper berwarna putih milik Didik di kediaman Aipda Dianita di Karawaci, Tangerang, Banten. Di dalam koper tersebut ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), 19 butir alprazolam, 2 butir Happy Five, serta 5 gram ketamin.

Berdasarkan temuan tersebut, penyidik kemudian menggelar rapat perkara dan menetapkan Didik sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo. Lampiran I Nomor Urut 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya